A. Pengertian Plagiat
Plagiarisme
atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan
karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya
seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai
tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat
kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga
diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang
lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap
karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak
boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan
tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang
dapat mengambil alih dengan syarat menyebutkan sumbernya.
Dalam
buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia
Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan
plagiarisme.[4]:
• mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
• mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
• mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
• mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
• meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
•
meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi
rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan
sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
•
menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda
jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang
berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
• mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
• menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
• menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
B. Sejarah munculnya plagiat dalam internet
Sejarah
singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450,
Gutenberg dengan “Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis
dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat
dikendalikan oleh dewan gereja.Dua ratus
lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah
“Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade
berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota
London.Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya
“Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society
of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara
resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s
Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya
“copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang
menjadi gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008,
p.37-41).
a. Jenis-jenis plagiat :
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip darihttp://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
– Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
–
Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara
kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
– Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
–
“Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa
menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
– “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
– “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
– “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
–“Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
C. Ciri Ciri Plagiat:
• Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
• Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
• Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
• Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
• Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
•
Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi
rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan
sumbernya.
D. Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
•
Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda
jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang
berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
• Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

E. Yang tidak tergolong plagiarisme:
• Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
• Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
• Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
F. Bentuk dan Jenis Plagiat
Plagiat muncul dalam empat bentuk yang berikut ini.
1)
Plagiat langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat.
Mengapa? Karena si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata
tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama sekali
tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.
2)
Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam
kertas kerja dari sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu
menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi
memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat,
padahal mengambil dari karya orang lain.
3)
Tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang
penulis harus menunjukkan di mana ia mulai mengutip sumber luar dan di
mana berakhirnya. Kadang kala penulis mengutip sumber hanya sekali,
pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau paragraf sebelumnya telah
dilakukan parafrasa. Padahal karya itu sebagian besar mengambil gagasan
dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan rujukan dengan
jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkasan harus dinyatakan dengan tegas
dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir dengan
referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila
parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.
4)
Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang
paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan
sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan
kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat (reworks a
paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit si
penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk kutipan, namun
apabila dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan sumbernya.

G. Plagiat di Internet
Plagiat
di Internet. Terlalu banyak aktiviti plagiat yang boleh dilakukan
menerusi Internet. Antara aktiviti plagiat ini kebiasaanya melibatkan
teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio,
grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti plagiat di mana teks
daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu
hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan
hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil
carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian
kemudiannya boleh di salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam
komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi –
dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
Sekarang
istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. di
dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa
demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas.
orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini meyebabkan
banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan
mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal
yang biasa dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog
dengan isi yang sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu
bagian dari cyber crime.
Mengapa
tindakan kopas di internet dinyatakan sebagai cyber crime? seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya tindakan plagiat adalah tindakan kejahatan
yang sangat merugikan. Plagiat juga merupakan suatu tindakan yang
melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang undang
no 19 tahun 2002.
Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
Menurut
undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. itu
sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari
plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal
24. pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang
ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72.
Hal
ini menjelaskan bahwa bagaimana plagiat dapat menjadi suatu kejahatan
yang serius. dalam komputer plagiat sudah menjadi bagian dari cyber
crime. di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya
telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang
cyber crime. plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik
indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi
elektronik bab VI. hal ini menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi
suatu kejahatan yang serius. untuk itu penting bagi kita untuk
menuliskan refrensi sebagai pencegahan plagiatrisme.

H. Faktor Tindak Plagiat
Beberapa faktor yang menyebabkan tindak plagiat masih terjadi di kalanagan mahasiswa adalah:
• Kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah.
Mahasiswa
seringkali di berikan banyak tugas oleh dosen. Di dalam membuat tugas
yang di berikan oleh dosen, sebagian mahasiswa belum mengerti tentang
bagaimana tata cara membuat karya ilmiah. Oleh sebab itulah sangat
penting untuk memahami tata cara penulisan yang baik dan benar.
• Penyalahgunaan teknologi
Di
dalam erang yang serba modern, banyak sekali kita mendapatkan sebuah
informasi. Entah itu melalui medai cetak maupun media elektronik. Akan
tetapi banyak mahasiswa yang menggunakan teknologi sebagai bahan
referensinya, internet adalah salah satu contoh yang sering di gunakan
oleh mahasiswa untuk bahan referensi. Akan tetapi mahasiswa sering tidak
mencantumkan sumber yang mereka peroleh ke dalam tugasnya.
• Malas.
Sifat
malas pasti ada pada dalam diri seorang manusia, begitupun seorang
mahasiswa pasti mempunyai sifat malas. Karena dengan banyaknya tugas
yang diberikan oleh dosen sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan
copy-paste karya seseorang dengan tidak mencantumkan darimana sumber
yang mereka dapatkan.
• Tidak percaya diri
Mahasiswa
sangat berbeda sekali dengan seorang siswa. Seringkali mereka tidak
percaya diri akan pikiran-pikiran yang mereka keluarkan. Bahkan mereka
beranggapan karya orang orang lain di anggap lebih sempurna dari pada
karyanya sendiri. Tetapi tiu belum pasti benar. Yang harus di tanamkan
di dalam diri setiap mahasiswa adalah kepercayaan diri.
• Hanya menginginkan nilai bagus.
Bayak
mahasiswa yang kuliah hanya untuk mendapatkan gelar saja. Mereka tidak
dapat mengembangkan pola fikirnya. Sehingga mereka berfikiran sempit
dengan beranggapan kuliah hanya untuk mendapat nilai bagus. Sehingga
mereka mengambil jalan pintas untuk mendat nilai bagus dari dosen.
• Sanksi belum ditegakkan secara tegas.
Di
Indonesia sudah terdapat perlindungan terhadap hasil karya seseorang.
Akan tetapi hukum yang sudah ada belum secara maksimal di tegakkan.
Sehingga tindak plagiat masih terjadi di kalangan mahasiswa. Bahkan
tidak dapat di bedakan antara kaya yang asli dengan karya jiplakkan.
Karena ahlinya seorang plagiator.
I. Upaya Untuk Mengurangi Tindak Plagiat
Ditinjau
dari faktor-faktor yang telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat
tetap berlangsung di kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus
di lakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi plagiat ialah sebagai
berikut:
• Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah.
Di
dalam kehidupan sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca. Kita pasti
mendapatkan buku panduan untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah.
Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara dalam membuat sebuah
karya tulis ilmiah.
• Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
Hukum
harus bertidak tegas terhadap para plagiator. Jangan pandang bulu.
Sehingga dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan membuat
jera para plagiator.
• Menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.
Penanaman
moral anti plagiat sangat penting sekali. Mereka harus percaya diri
dalam mengerjakan tugas. Bukan nilai yang baik dalam mengerjakn tugas,
tetapi ilmu yang bermanfaatlah yang kita cari. Sehingga terdi sifat
menghargai antar karya seseorang.

J. Isu-isu global yang berkaitan dengan plagiat dalam internet
Kasus
plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di
Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar,
karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi
setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu
terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal
itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam
kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar
dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika
kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan
kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk
mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar
terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus
plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang
mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri
Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan
nama dan identitas si plagiator alligator.

Daftar Pustaka
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
2. https://anisaaoctavia.wordpress.com/2013/12/29/penjelasan-mengenai-plagiat/
3. http://arohilmi.blogspot.co.id/p/tugas_18.html
4. https://vennababysoraya.wordpress.com/2013/11/23/tugas-14/
5. dhiyadhey.blogspot.com/2014/01/fenomena-plagiat-yang-terdapat-dalam.html
6.https://lianurbaiti.wordpress.com/tag/httpsosialhumaniora-blogspot-com201303isu-kasus-plagiat-dalam-konteks-global-html/
NPM | Nama | Jobdesk | Link | |
13514515 | Elma Fatika Arum | Editing Blog | http://elmafatikaarum.blogspot.co.id/ | |
16514842 | Moranova | Penyedia Laptop | http://moranovakusnandar.blogspot.co.id/ | |
17514820 | Narulita Septa Aminingtyas | Mencari Materi | https://nsaminingtyas.wordpress.com/ | |
1A514349 | Siti Febbiyanti Aprilia | Mencari Materi | http://sitifebbiyantia.blogspot.co.id/ | |
1A514936 | Ulva Yulia Angraini | Editing blog | http://ulvayulia24.blogspot.co.id/ | |
1C514069 | Vinezzia Ratu Negara | Penyedia Internet | http://vinezziaratu.blogspot.co.id/ |